Strategi menjaring pelanggan dengan melayani para pemegang Kartu Jakarta Pintar atau disingkat KJP adalah suatu ide yang cerdas bagi para pemilik usaha. Bagi para pengusaha yang memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank DKI atau EDC bank yang termasuk dalam jaringan PRIMA dapat memanfaatkan EDC-nya untuk menerima transaksi penjualan menggunakan KJP.
Toko – toko yang dapat menerima KJP diantaranya yaitu:
- Toko Alat Tulis Kantor (ATK).
- Toko Buku Pelajaran dan Buku Paket Sekolah SD atau sederajat sampai dengan SMA atau sederajat.
- Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah.
- Optik atau Toko Kacamata
- Apotik yang menjual alat bantu pengelihatan dan pendengaran.
- Toko Alat – alat dan Perlengkapan Olah Raga.
- Toko Aksesoris Komputer yang menjual USB Flashdisk untuk menyimpan data keperluan sekolah, Mi-Fi atau USB Modem untuk internet.
- Lembaga Kursus, Sanggar Tari, klub olah raga yang bekerjasama dengan sekolah dalam penyelenggaraan program ekstrakulikuler yang tidak dibiayai oleh program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Toko atau Minimarket yang menjual makanan atau minuman bergizi.
- Trans Jakarta, moda transportasi terintegrasi di Jakarta. Gratis bagi pelajar berseragam sekolah untuk keperluan berangkat dan pulang sekolah dari Senin – Sabtu Jam 5 – 7 pagi dan 1 – 6 sore.
"Mulai 1 September 2015, Pencairan KJP Diubah Menjadi 100% Non-Tunai"
Daftar Nama Bank Peserta Jaringan PRIMA
Berikut daftar nama – nama bank yang termasuk dalam jaringan PRIMA diantaranya:- BANK AGRIS
- BANK ANDA
- BANK ANZ
- BANK ARTHA GRAHA
- BANK BCA SYARIAH
- BANK BJB
- BANK BJB SYARIAH
- BANK BNI
- BANK BPD DIY
- BANK BPD KALTIM
- BANK BRI SYARIAH
- BANK BTPN
- BANK BUKOPIN
- BANK BUMI ARTA
- BANK CENTRAL ASIA
- BANK CIMB NIAGA
- BANK COMMONWEALTH
- BANK CTBC
- BANK DKI
- BANK EKONOMI RAHARJA
- BANK INTERNATIONAL INDONESIA
- BANK JASA JAKARTA
- BANK JATENG
- BANK JATIM
- BANK KALBAR
- BANK KEB HANA INDONESIA
- BANK MANDIRI
- BANK MANDIRI SYARIAH
- BANK MASPION
- BANK MAYAPADA
- BANK MEGA
- BANK MEGA SYARIAH
- BANK MUAMALAT
- BANK MULTIARTA SENTOSA
- BANK MUTIARA
- BANK NAGARI
- BANK NATIONAL NOBU
- BANK NUSANTARA PARAHYANGAN
- BANK OCBC NISP
- BANK OF TOKYO-MITSUBISHI
- BANK PAPUA
- BANK PERMATA
- BANK PUNDI INDONESIA
- BANK RABOBANK
- BANK RAKYAT INDONESIA
- BANK RIAU
- BANK ROYAL INDONESIA
- BANK SAHABAT SAMPOERNA
- BANK SBI INDONESIA
- BANK SINARMAS
- BANK SULSELBAR
- BANK SUMSELBABEL
- BANK SYARIAH BUKOPIN
- BANK TABUNGAN NEGARA
- BANK UOBINDONESIA
- BANK VICTORIA
- BANK VICTORIA SYARIAH
- BANK WINDU KENCANA
Sejalan dengan pencanangan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) oleh Bank Indonesia, saat ini banyak bank – bank nasional yang memberikan penawaran – penawaran yang menarik untuk merchandise yang berniat untuk menerima pembayaran non-tunai melalui mesin EDC, seperti gratis biaya pendaftaran dan iuran tahunan, proses pengadaan mesin EDC yang cepat, memberikan perangkat tambahan selain mesin EDC, seperti mesin uang virtual Flazz dan masih banyak lagi. Jadi toko – toko yang ingin memiliki mesin EDC sudah lebih mudah saat ini.
Tentang KJP
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
- Penggunaan dana KJP terbatas penggunaannya, tercantum pada pasal 20 ayat(1) huruf a s/d s, dan ayat(2)
- Larangan bagi penerima KJP dan unsur-unsur pendukungnya yaitu orang tua dan sekolah tercantum dalam pasal 46 s/d 49
- Sanksi bagi penyalahguna tercantum dalam pasal 50 s/d 52
- Selama proses investigasi, bantuan bagi perserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP akan dihentikan sementara, selanjutnya apabila terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 maka bantuan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melalui KJP akan dihentikan.
Persyaratan KJP
Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2015:
- Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
- Beita acara peninjauan lapangan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
- SKTM tahun 2015
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
- Daftar calon penerima KJP tahun 2015 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kasie Sudin Pendidikan Kecamatan Format V.
“Pendaftaran Program KJP tidak dipungut biaya apapun (Gratis) dan Tidak Ada Batas Kuota Penerima KJP”
Penggunaan Dana KJP
Dana KJP hanya boleh digunakan untuk:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan/atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olah raga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebag aialat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tida kdibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Penggunaan KJP harus dilaporkan oleh siswa/wali ke sekolah dengan melampirkan fotokopi struk pembelanjaan.
Sumber: http://kjp.jakarta.go.id








0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.